Beritatrend.com. -Serang Sabtu, 07/09/24. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menandatangani Nota Kesepakatan yang bertujuan untuk mempercepat pensertipikatan tanah serta menangani perkara, sengketa, dan konflik tanah milik pemerintah daerah. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Nurul Ghufron, dalam acara Roadshow Bus KPK 2024 dan Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten.
Nota Kesepakatan ini adalah kelanjutan dari perjanjian sebelumnya mengenai aset pemerintah daerah yang akan berakhir tahun ini. Sudaryanto menegaskan bahwa perjanjian ini adalah komitmen bersama antara BPN Banten dan Pemerintah Daerah Banten untuk meningkatkan sinergi dalam percepatan sertipikasi tanah serta penanganan berbagai masalah terkait tanah.
“BPN sebagai instansi vertikal bertugas mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk aset pemerintah daerah, menyambut baik Nota Kesepakatan ini,” ujar Sudaryanto setelah acara.
Dokumen kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, seperti percepatan sertipikasi atas Barang Milik Daerah (BMD), perubahan nama pada sertifikat BMD, serta dukungan informasi dan dokumen dalam penanganan perkara, sengketa, dan konflik tanah yang sudah bersertipikat. Selain itu, terdapat pula pemberian supervisi atas warkah/data yang diperlukan, serta tindakan lain untuk mempercepat keputusan hak atas tanah dan penerbitan sertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dan Kepala Daerah se-Provinsi Banten, menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pertanahan serta dukungan terhadap program strategis yang mendukung penyelesaian sengketa tanah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat mengurangi konflik tanah dan meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah, serta mempercepat proses administrasi dan sertifikasi tanah di Provinsi Banten. (Ade Riza). *