Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 20/12/24. – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam skandal judi online (judol) yang menyeret sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie memastikan bahwa tidak ada indikasi hukum yang mengaitkan dirinya dalam kasus tersebut.
“Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum. Tidak pernah ada perintah, baik lisan apalagi tertulis, untuk melindungi situs judi online,” ujar Budi Arie dengan nada tegas.
Tidak Ada Orang Dekat yang Terlibat
Budi Arie juga menepis isu yang menyebut bahwa tenaga ahli atau staf khususnya turut terlibat dalam kasus perlindungan situs judi online.
“Tidak ada satu pun tenaga ahli saya yang terlibat. Bahkan, tidak ada satu pun orang dari PROJO yang terlibat,” ungkap Budi, merujuk pada organisasi yang kerap dikaitkan dengan dirinya.
Ia menegaskan bahwa dirinya selalu serius dalam upaya pemberantasan judi online selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Tidak ada satu pun situs judi online yang saya larang untuk ditindak. Tidak ada aliran dana ke saya atau orang-orang di sekitar saya,” tambahnya.
Puluhan Tersangka di Balik Skandal
Dalam skandal ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pengelola situs, agen pencari situs judi, hingga pegawai yang memanfaatkan kewenangan kementerian untuk memblokir situs tertentu demi keuntungan pribadi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menuturkan bahwa skandal ini juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi di tubuh Kemenkomdigi.
“Kami sedang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Komdigi terkait perlindungan ribuan situs judi online,” kata Karyoto.
Pasal Berat Menanti Para Tersangka
Para tersangka menghadapi ancaman pidana berat. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun, serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada sisi lain, dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan kompleksitas kasus ini.
Oknum yang terbukti terlibat dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pemberantasan Judi Online Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat Kemenkomdigi seharusnya menjadi garda depan dalam memerangi situs ilegal, bukan malah terlibat dalam perlindungannya.
Publik menantikan hasil investigasi mendalam untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kasus ini adalah ujian bagi integritas lembaga negara,” kata salah satu pengamat hukum.
Budi Arie sendiri berkomitmen untuk mendukung pengungkapan kasus ini secara transparan.
“Saya siap membantu proses hukum apa pun untuk membersihkan nama baik saya,” tutupnya.