Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 04/10/24. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Pacitan dan Kota Tangerang, berhasil mengamankan SL, buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis malam, 3 Oktober 2024.
SL, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Pacitan, ditangkap saat tiba di bandara. Penangkapannya merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan berdasarkan laporan Pidsus-7 serta surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Negeri Pacitan. Tersangka ini diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo pada periode 2020 hingga 2022.
Selama proses penangkapan, SL menunjukkan sikap kooperatif, sehingga tidak ada kendala berarti. Setelah penangkapan, ia diserahkan kepada jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa program tangkap buronan (Tabur) terus diaktifkan untuk mengejar buronan lain yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau kepada buronan di Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang melanggar hukum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan semakin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.