Beritatrend.com. -Denpasar Jum’at , 09/0824. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap buronan Candy Angelika Wijaya di Jl. Tukad Petanu, Denpasar Selatan, Bali, pada pukul 20.50 WITA. Candy, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dikenal terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
Candy Angelika Wijaya, kelahiran Jakarta, 25 Juli 1994, berusia 30 tahun, merupakan wiraswasta yang terdaftar di alamat Jl. Dwiwarna V/21, Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 22 Juli 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 2021, dan Mahkamah Agung RI pada 4 Agustus 2022, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000, subsidair empat bulan penjara.
Setelah ditangkap, Candy menunjukkan sikap kooperatif dan kini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani proses eksekusi hukum.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya program Tabur Kejaksaan dalam memantau dan menangkap buronan untuk memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau buronan lain untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.