Cara Mudah Cek Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

Pemerintah Indonesia telah mempermudah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek status validasi NIK KTP dengan NPWP secara online.

Beritatrend.com. -jakarta senen, 20/05/24. Pemerintah Indonesia telah mempermudah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek status validasi NIK KTP dengan NPWP secara online. Berikut langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk memastikan NIK KTP Anda sudah terhubung dengan NPWP.

Langkah Cek NIK KTP dengan NPWP Melalui Situs Ereg Pajak

1. Buka Situs Ereg Pajak
Kunjungi [situs Ereg Pajak](https://ereg.pajak.go.id/).

2. Akses Menu Cek NPWP
Scroll ke bawah dan klik menu “Cek NPWP”.

3. Pilih Kategori ‘Orang Pribadi’
Pada menu Kategori, pilih opsi ‘Orang Pribadi’.

4. Masukkan Data Pribadi
– Isi 16 digit NIK sesuai KTP Anda.
– Masukkan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK).
– Masukkan kode captcha yang tertera.

5. Cari dan Lihat Hasil
Klik tombol “Cari”. Halaman akan menampilkan:
– NPWP
– Nama wajib pajak (WP)
– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
– Status aktif atau tidaknya NPWP.

NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan “Valid” pada kolom Status NPWP16.

Langkah Alternatif Melalui DJP Online

1. Buka Situs DJP Online
Kunjungi [situs DJP Online](https://djponline.pajak.go.id/).

2. Login dengan NIK/NPWP
– Masukkan NIK atau NPWP dan kata sandi.
– Masukkan kode keamanan yang tertera, lalu klik “Login”.

3. Cek Profil
Jika berhasil login, berarti NIK KTP Anda sudah terintegrasi dengan NPWP. Jika belum bisa, ikuti langkah berikut:
– Login dengan NPWP terlebih dahulu.
– Masukkan kata sandi dan kode keamanan, lalu klik “Login”.

4. Validasi Data Profil
– Setelah berhasil masuk, klik ikon tiga garis.
– Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”.
– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
– Klik tombol “Validasi” untuk cek validitas data.
– Klik “Ubah Profil”, kemudian keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Dengan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status integrasi NIK KTP dengan NPWP secara online. Semoga informasi ini bermanfaat untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *