Cek Iuran Tapera Secara Online: Gaji Anda Sudah Dipotong atau Belum?

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 01/01/25. – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, mewajibkan pekerja berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Kebijakan ini membuat banyak pekerja bertanya-tanya: apakah gaji mereka sudah dipotong untuk iuran Tapera?

Menurut aturan, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah wajib menjadi peserta Tapera.

Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI-Polri, kewajiban ini juga berlaku untuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Cara Cek Gaji Dipotong untuk Tapera Secara Online

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera, langkahnya sangat mudah.

BP Tapera menyediakan layanan pengecekan online melalui situs resminya. Berikut cara mengeceknya:

  • Buka situs BP Tapera.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol “CEK KEPESERTAAN”.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda, termasuk apakah gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!