Dede Yusuf Apresiasi Keputusan DKPP: Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru Karena Kelalaian KPU

Beritatrend.com. – Jakarta Minggu, 02/03/25.  – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan apresiasi terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru.

Menurut Dede, keputusan tersebut tepat karena melibatkan kerugian bagi uang negara yang harus dikeluarkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.

“Keputusan ini tepat. Ada uang negara yang hilang karena harus dilakukannya PSU. Itu kan anggaran APBD, yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain,” ujar Dede dalam wawancara pada Minggu (2/3/2025).

Ia menilai bahwa setiap keputusan yang diambil oleh KPU di daerah haruslah berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menghindari kesalahan besar yang berujung pada pemborosan anggaran negara.

Dede menyayangkan insiden yang terjadi di Pilkada Banjarbaru yang berujung pada PSU.

“Jika kita lihat, kecermatan penyelenggara itu sangat penting. Apalagi ketika mengambil keputusan yang bisa berdampak besar, seperti pembatalan pencalonan di Banjarbaru. Itu jelas menguntungkan pihak tertentu,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa pemegang kewenangan di daerah harus selalu melakukan konsultasi dengan pusat agar keputusan yang diambil tidak berakibat fatal.

Dede juga menyoroti betapa besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSU, yang merupakan beban tambahan bagi negara.

“Pemilihan ulang ini melibatkan anggaran yang sudah diatur dengan sangat ketat. Ini adalah biaya yang seharusnya bisa dihindari,” tambahnya.

Kejadian ini berawal pada 31 Oktober 2024, ketika KPU Banjarbaru memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, hanya beberapa minggu sebelum pemungutan suara.

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon tersebut.

Akibatnya, Pilkada Banjarbaru hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono, meskipun nama pasangan yang didiskualifikasi masih tercantum di surat suara.

Penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon tanpa kotak kosong di surat suara memicu kontroversi.

Pasangan yang disahkan sebagai calon tunggal, Lisa-Wartono, memperoleh 36.135 suara sah, sementara suara yang tidak sah mencapai angka 78.736.

Setelah digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pilkada Banjarbaru diulang, dengan surat suara yang mencantumkan dua kolom—satu untuk pasangan calon yang sah dan satu kolom kosong.

Dalam sidang yang berlangsung pada Sabtu (1/3/2025), DKPP memutuskan untuk memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru, yakni Ketua KPU Dahtiar dan tiga anggotanya, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto, secara tetap.

Sementara itu, satu anggota KPU lainnya, Haris Fadhillah, hanya diberikan peringatan keras.

“Keputusan ini terhitung sejak dibacakan dan KPU diminta untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu 7 hari, dengan pengawasan dari badan pengawas pemilu,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dede Yusuf juga menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU daerah, pusat, dan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai ada misinterpretasi aturan yang bisa merugikan rakyat dan negara,” ujarnya, mengingatkan kembali pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!