banner 120x600
banner 120x600

Demonstrasi di Depan DPR: Massa Bakar Ban dan Poster Jokowi Menuntut Penghentian Revisi UU Pilkada

Suasana tegang melanda depan gedung DPR RI hari ini, ketika massa pendemo membakar ban dan poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian dari aksi protes mereka.

banner 120x600

Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 23/08/24. Suasana tegang melanda depan gedung DPR RI hari ini, ketika massa pendemo membakar ban dan poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian dari aksi protes mereka. Demonstrasi ini merupakan respons terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan di lokasi menunjukkan, para demonstran mulai berkumpul sejak Kamis kemarin, dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang memprotes rencana revisi UU Pilkada. Orator dari mobil komando memimpin aksi dengan seruan semangat, “Dengan menyebut Tuhan Yang Maha Esa, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang melawan!”

Tuntutan utama massa adalah agar revisi UU Pilkada yang sedang dibahas oleh Baleg DPR dihentikan. Mereka menegaskan perlunya pelaksanaan putusan MK secara konsisten. Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU Pilkada setelah MK mengeluarkan putusan, namun beberapa pasal dalam revisi tersebut berbeda dengan putusan MK.

Perbedaan mencolok dalam revisi ini termasuk perubahan dalam perhitungan usia calon kepala daerah dan perbedaan syarat minimal bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Baleg DPR memutuskan untuk menghitung usia calon kepala daerah saat pelantikan, berbeda dengan penegasan MK yang menghitung usia saat penetapan. Selain itu, syarat minimal partai politik untuk mengusung calon juga dibedakan berdasarkan jumlah kursi di DPRD, bertentangan dengan keputusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara.

Rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa revisi UU Pilkada batal dan putusan MK akan tetap berlaku. Penundaan ini memberikan angin segar bagi para pendemo yang tetap berharap agar tuntutan mereka diakui.

Aksi demonstrasi ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap proses legislasi dan pengawasan terhadap implementasi putusan MK, yang dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights