Beritatrend.com. -Jakarta Rabu,02/07/24. Dua pelaku penjambretan yang sempat viral karena terekam kamera di acara car free day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelarian HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) berakhir setelah keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024), keduanya tampak lesu mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Rencana di Balik Layar: Jambret Melalui Facebook
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa aksi penjambretan ini direncanakan melalui Facebook dengan kode ‘gawe’. “Pelaku atas nama HAN mengajak pelaku Saudara MR berkomunikasi melalui aplikasi Facebook untuk mengajak melakukan pencurian dan pemberatan dengan bahasa yang tertulis di kolom chat ‘Mau gawe atau tidak’,” jelas Wira.
Sempat Batal karena Hujan, Beraksi di Pagi Hari
Awalnya, rencana mereka sempat tertunda karena hujan. Namun, pada Minggu (16/6) pukul 03.00 WIB, Uus kembali mengajak Jeding untuk beraksi. Setelah hujan berhenti, keduanya berangkat dari rumah Uus menuju Sudirman dengan motor Honda Beat. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka menemukan korban yang sedang berolahraga sambil memegang ponsel. Dengan kode ‘Pak tembak Pak’, Jeding merampas ponsel korban dan mereka pun melarikan diri.
Terekam Kamera Fotografer, Pelarian Tak Berhasil
Aksi mereka yang terekam kamera fotografer Roni Asnan membuat wajah dan pelat nomor motor mereka viral di media sosial. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keduanya.
Pelarian Dramatis: Dari Topeng Monyet Hingga Terminal Surade
Pelarian mereka berlangsung dramatis. HAN alias Uus ditangkap di rumah pamannya di Bekasi, sedangkan MR alias Jeding, yang sempat menyamar sebagai anggota rombongan topeng monyet, akhirnya ditangkap di Terminal Baru Surade, Sukabumi, pada Senin (1/7).
Hasil Kejahatan untuk Pesta Miras
Setelah menjual barang curian, hasilnya dibagi rata dan digunakan untuk pesta minuman keras. Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, “Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk, mohon maaf, konsumsi miras.”
Ibauan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli barang hasil kejahatan, karena hal itu dapat membuat mereka dipidana sebagai penadah.
Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara yang menanti, duo jambret ini harus menghadapi konsekuensi dari aksi kriminal yang mereka rencanakan dengan cermat namun berakhir dengan tragis.