Beritatrend.com. -Palembang Kamis, 15/08/24, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No. PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN), dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. RD dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan MH dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 11 UU yang sama. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 25.885.165.625,-.
Modus operandi RD melibatkan penandatanganan kontrak kerja sama dan penarikan uang tanpa prosedur yang sesuai. Sementara MH diduga menerima aliran dana melalui rekening yang dibuat khusus untuknya, dengan total Rp. 1.840.950.000,-. Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.
Dengan 173 saksi yang telah diperiksa, kasus ini mencerminkan skala besar dan kompleksitas dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana publik.