Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 14 Februari 2025 – Kejaksaan Agung kembali melangkah maju dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tersangka TTL disebut menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa rekomendasi yang seharusnya dari Kementerian Perindustrian.
Lebih parah lagi, izin ini diberikan kepada perusahaan yang sebenarnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), sehingga mengganggu produksi gula nasional dan mempengaruhi harga pasar.
Sementara itu, tersangka CS diduga berperan dalam pengaturan harga jual gula bersama sejumlah perusahaan, menyebabkan harga melambung di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Kini, TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, masing-masing selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah tahap ini, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Akankah persidangan nanti mengungkap aktor lain di balik skandal ini? Kita tunggu kelanjutannya!