Beritatrend.com. -Kota Bandar Lampung Rabu, 11/09/24. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini disampaikan pada Rabu, 4 September 2024.
Seno Aji, Ketua Umum DPP KAMPUD, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana sebesar Rp. 4,9 miliar yang diambil secara tunai oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung. Dana ini diduga disalurkan melalui perusahaan penyedia barang dan jasa tanpa prosedur lelang yang sah.
“Laporan ini mencakup dugaan adanya pengkondisian perusahaan, belanja fiktif, dan laporan pertanggungjawaban palsu. Salah satu indikasi kuat adalah adanya belanja fiktif sebesar Rp. 761.954.000 dan pembayaran honorarium acara yang seharusnya diterima oleh pengisi acara malah disetorkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” ujar Seno Aji.
Lebih lanjut, Seno Aji mengungkapkan dugaan mark-up harga item kegiatan dan fee perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa laporan ini akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI jika diperlukan.
“Laporan ini diharapkan dapat memicu penegakan hukum yang tegas dari Kejati Lampung, serta pengusutan tuntas atas indikasi KKN yang ada. Kami berharap laporan ini dapat memperbaiki pengelolaan dana dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan,” tegasnya.
Laporan dari DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, dan diharapkan akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Seno). *