Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar di Sekretariat DPRD Tanggamus

Dilaporkan DPP KAMPUD Dan Saat Ini Ditelaah Kejati Lampung

Beritatrend.com. – Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menelaah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Total anggaran yang disorot dalam laporan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 31 miliar, dengan dugaan modus operandi berupa belanja fiktif, mark-up harga, serta pengeluaran yang tidak sesuai realisasi di lapangan.

Dugaan Korupsi: Perjalanan Dinas dan Langganan Surat Kabar

Menurut Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, indikasi penyelewengan anggaran ini melibatkan pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Pada anggaran perjalanan dinas senilai Rp 14,1 miliar, ditemukan indikasi belanja fiktif dan mark-up yang diperkirakan mencapai Rp 2,87 miliar.

Selain itu, ada dugaan belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti perjalanan dinas kunjungan ke instansi dengan selisih Rp 129 juta serta belanja yang terindikasi fiktif sebesar Rp 170 juta.

Sementara itu, dalam belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah yang mencapai Rp 16,9 miliar, modus serupa juga diduga terjadi.

Seno Aji menyoroti adanya mark-up sebesar Rp 562 juta dan dugaan belanja fiktif hingga Rp 984 juta.

“Kita melihat ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kita mendorong Kejati Lampung untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Seno Aji.

Kejati Lampung: Laporan Sedang Ditelaah

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan saat ini sedang dikaji oleh tim Pidsus.

“Informasinya, surat sudah di bidang Pidsus dan perkembangannya masih dalam proses telaah,” ujar Ricky dalam keterangannya kepada media, Senin (3/3/2025).

DPP KAMPUD Desak Tindakan Tegas

DPP KAMPUD berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di meja penyelidikan tanpa tindakan nyata. ” tandas Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono.

Dengan potensi kerugian negara yang begitu besar, masyarakat pun menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum.

Akankah kasus ini menjadi tonggak penegakan hukum di Provinsi Lampung?

Ataukah akan menjadi sekadar deretan laporan yang berlalu tanpa tindak lanjut? Publik menunggu jawabannya.

Exit mobile version