Dugaan Korupsi RSUD Batin Mangunang

DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Usut Tuntas!

Beritatrend.com. – Bandar Lampung Sabtu, 25/01/25. – Dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuri perhatian publik.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (23/1/2025).

Laporan ini mencakup dugaan penyelewengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dengan tegas menyebutkan bahwa laporan ini memuat dugaan kuat tindak korupsi pada belanja makan-minum sebesar Rp1 miliar, belanja outsourcing tenaga kebersihan senilai Rp1,43 miliar, serta belanja tenaga keamanan sebesar Rp693 juta.

Dalam keterangan persnya, Seno Aji menjabarkan berbagai modus operandi yang disinyalir digunakan oleh pihak-pihak terkait.

“Mark-up, Fiktif, dan Tumpang Tindih: Modus Canggih di RSUD”

Seno Aji mengungkap adanya dugaan pengondisian kepada perusahaan penyedia tertentu.

Pada belanja makan-minum, misalnya, ia menjelaskan pengkondisian dengan CV. SBJ.

Bahkan, surat perjanjian dinilai cacat karena tidak mencantumkan kesepakatan harga sembako, pajak, hingga jangka waktu kontrak.

Selain itu, ditemukan indikasi belanja fiktif minimal sebesar Rp207 juta dari total anggaran tersebut.

Untuk belanja outsourcing, modus yang sama diduga terjadi dengan perusahaan penyedia PT. TJM.

Terdapat dugaan tumpang tindih tenaga kerja, baik tenaga kebersihan maupun keamanan, antara pegawai honorer RSUD dan outsourcing yang disediakan oleh perusahaan tersebut.

Parahnya lagi, Seno menyebut adanya belanja sub-item fiktif hingga ratusan juta rupiah.

Harapan Keadilan dan Efek Jera

DPP KAMPUD berharap Kejati Lampung, di bawah komando Kuntadi, S.H., M.H., serius menangani laporan ini.

“Penegakan hukum harus dilakukan tegas dan menyeluruh demi memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” ujar Seno.

Ia menekankan bahwa kasus ini melibatkan uang rakyat dan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Agung Triyono, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, menambahkan bahwa laporan ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan praktik korupsi yang dinilai terorganisir.

“Modus ini sangat canggih dan tersistem, sehingga kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” ujarnya.

Kejati Lampung Diminta Bertindak Cepat

Laporan resmi dari DPP KAMPUD diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) l.

Kini, sorotan tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak Kejati.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik-praktik korupsi lainnya di sektor pelayanan publik.

Apakah dugaan ini akan menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Lampung?

Publik menanti aksi nyata Kejati dalam menindaklanjuti laporan ini, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan dan pelayanan publik bebas dari korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!