Beritatrenr.com. – Tangerang – Kasus dugaan pelanggaran aturan pengelolaan tenaga harian lepas (THL) kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala UPT Puskesmas Batusari, Dr. Achmad Rani Miftah, MKM.
Tuduhan terhadapnya bermula dari laporan adanya perubahan data dan penggantian tenaga THL yang diduga melanggar surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tangerang.
Surat edaran bernomor 800/11062-BKPSDM/2022 secara tegas melarang pengangkatan baru atau penggantian tenaga THL di lingkungan pemerintah kota tanpa izin resmi.
Langkah ini merupakan implementasi prioritas pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, dugaan pelanggaran muncul setelah Kepala UPT Puskesmas Batusari diduga mengganti pegawai THL
lama berinisial FDS dengan pegawai baru berinisial AN. Penggantian ini dianggap sebagai tindakan manipulatif yang berpotensi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau organisasi.
“Atas Dasar Kemanusiaan“
Dalam klarifikasinya pada Rabu (08/01/2025), Dr. Achmad Rani Miftah menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Kami mengganti pegawai karena keluarga beliau (FDS) membutuhkan penghasilan. Kegiatan ini juga sudah kami koordinasikan dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Jika benar telah dikoordinasikan, mengapa penggantian ini tetap dipermasalahkan secara internal?
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Angkat Bicara
Erry Isnawan, S.Kom, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan, membantah memberikan izin.
Saat ditemui wartawan BeritaTrend.com pada Rabu (15/01/2025), ia menyatakan, “Terkait THL, memang benar kami tidak memperpanjang masa kerja FDS karena yang bersangkutan tidak dapat bekerja secara maksimal.
Namun, soal penggantian, itu di luar persetujuan saya.”
Erry juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.