Beritatrend.com. -SumSel OKU Timur, 13/08/24. Kasus dugaan perampasan hak waris yang melibatkan Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) OKU Timur kini memanas. Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.E.J., C.B.J., C.F.L.E., Ketua Umum DPP AKPERSI, mengumumkan akan turun langsung ke lapangan untuk mengusut tuntas masalah ini.
Menurut informasi, sengketa ini bermula ketika seorang oknum kepala desa di Kecamatan Belitang menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dari salah satu warga ke notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang jelas dari pihak warga. Warga tersebut, yang juga merupakan ketua DPC AKPERSI OKU Timur, merasa haknya dirampas setelah menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan isinya.
Selain kasus ini, ada laporan serupa yang melibatkan seorang perempuan dari desa lain yang juga terlibat perseteruan dengan oknum kades dan notaris yang sama. Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kemendagri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Kami akan terus memantau dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rino Triyono.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.