Beritatrend.com. -Lampung Utara, 1 Agustus 2024.Pada Kamis sore, aparat penegak hukum berhasil mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran pemilu, Rina Agustina, di kediamannya yang terletak di Jalan Melati V No. 49, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 51/PID.SUS/2024/PT TJK tertanggal 7 Maret 2024 dan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yang didampingi oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hery Susanto, serta Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie, bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri dan personil Polres Lampung Utara. Saat kedatangan tim, terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan.
Dalam proses eksekusi, terpidana ditemukan bersembunyi di ruang gudang di bagian luar rumah. Setelah perlawanan sengit dari suami terpidana, akhirnya terpidana dan suaminya dapat mengikuti arahan tim eksekusi dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.
Sebelum eksekusi ini, Pengadilan Negeri Kotabumi telah menjatuhkan putusan pidana penjara satu bulan dan denda Rp.5.000.000 terhadap Rina Agustina pada 23 Februari 2024, setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan menguatkan putusan dengan beberapa penyesuaian pada 7 Maret 2024.
Terpidana akhirnya dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk menjalani hukuman pada pukul 17.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara. Eksekusi ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dalam kasus pelanggaran pemilu tersebut.