Enam Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Dicopot Gegara Skandal Pagar Laut

Beritatrend.com. -Tangerang Kamis, 30 Januari 2025 – Skandal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Kabupaten Tangerang berbuntut panjang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencopot enam pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah Inspektorat Kementerian ATR/BPN memeriksa delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, enam pejabat terbukti memiliki keterlibatan langsung dan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan mereka.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sertifikat Ilegal di Pagar Laut

Kasus ini bermula dari penerbitan SHGB dan SHM yang dilakukan tanpa keterlibatan kementerian.

Nusron menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan sertifikat tanah di kawasan tertentu, terutama yang luasnya di bawah 250 ribu meter persegi, merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga disalahgunakan sehingga sertifikat terbit di kawasan pagar laut yang seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi. Akibatnya, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.

Daftar Pejabat yang Dijatuhi Sanksi

Meskipun Nusron tidak merinci siapa saja enam pejabat yang dicopot, ia mengungkapkan delapan nama yang dijatuhi sanksi berat. Berikut daftarnya:

  • JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat
  • SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS – Ketua Panitia A
  • YS – Ketua Panitia A
  • NS – Panitia A
  • LM – Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Dengan pencopotan ini, Nusron menegaskan bahwa kementerian berkomitmen menegakkan aturan dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BPN.

Langkah Selanjutnya: Bersih-Bersih di BPN?

Pencopotan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas mafia tanah dan penyalahgunaan jabatan di sektor agraria.

Apakah ini akan menjadi awal dari “bersih-bersih” besar-besaran di Kementerian ATR/BPN?

Kasus pagar laut di Tangerang ini bisa jadi hanya puncak gunung es. Jika pengawasan dan penindakan terus diperketat, bukan tidak mungkin skandal serupa akan terungkap di daerah lain.

Masyarakat pun berharap agar Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!