Beritatrend.com -Jakarta -Dalam sebuah pernyataan yang , Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhaimin Iskandar, atau yang lebih akrab disapa Gus Imin, menyoroti polemik yang terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dalam pernyataannya yang disampaikan hari Kamis (16/5/2024), Gus Imin menegaskan bahwa RUU tersebut harus mempertimbangkan secara serius seluruh aspirasi masyarakat serta insan media.
Menurut Gus Imin, kebebasan jurnalisme dalam era digital menjadi satu titik sentral yang harus dijaga tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Ia menyoroti urgensi dari jurnalisme investigatif sebagai nyawa dari keberadaan jurnalisme modern. Menariknya, Gus Imin mengungkapkan ketidaksenangan atas kemungkinan bahwa jurnalisme hanya akan mengutip omongan jubir atau meng-copy paste press release, sebagai refleksi dari pembatasan kebebasan pers.
Dalam konteks hari ini, Gus Imin melihat bahwa larangan terhadap program investigasi dalam RUU Penyiaran bisa menjadi pemangkasan kapasitas jurnalis dalam memberikan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam kepada masyarakat. Ia mencontohkan beberapa produk jurnalisme investigatif terkini seperti “Dirty Vote” dari kanal YouTube Watchdoc, “Buka Mata” dari Narasi TV, dan “Bocor Alus” dari Tempo, sebagai contoh nyata bagaimana jurnalisme investigatif mampu memberikan perspektif dan informasi penting dalam konteks kontestasi politik seperti Pemilihan Presiden 2024.
Gus Imin juga menekankan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga demokrasi. Sebagai seorang yang pernah berprofesi sebagai jurnalis, ia memahami betul betapa pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Dalam upayanya untuk memperkuat demokrasi, Gus Imin menyerukan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperhatikan 8 Agenda Perubahan yang disusunnya, yang salah satunya adalah menjamin kebebasan pers.
Meskipun memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah banjir informasi, Gus Imin menegaskan bahwa revisi RUU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi tanpa mengorbankan kebebasan pers. Baginya, akses masyarakat terhadap informasi yang seluas-luasnya harus dijaga, tanpa adanya sensor terhadap jurnalisme dan ekspresi publik.
Pernyataan Gus Imin tersebut menjadi sorotan tajam di tengah polemik RUU Penyiaran yang semakin memanas, memperkuat panggilan untuk menjaga kebebasan pers sebagai fondasi utama dari demokrasi.