Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 23/11/24. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 semakin dekat, dan berbagai kebijakan telah disiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi ini. Mulai dari perubahan jadwal libur nasional hingga penyesuaian aturan lalu lintas, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat menjelang pencoblosan:
1. Libur Nasional pada 27 November 2024
Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November lalu. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa libur ini diberikan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan maksimal. Sehingga, pada hari Rabu tersebut, seluruh aktivitas non-penting di sektor publik dan swasta akan libur.
2. Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta
Di Jakarta, aturan ganjil genap yang biasanya berlaku di beberapa ruas jalan utama, akan ditiadakan pada hari pencoblosan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada 27 November 2024. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara, serta memberikan kemudahan bagi warga yang hendak menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini juga tercantum dalam sejumlah regulasi terkait pemilihan umum, seperti UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.
3. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD) Ditiadakan
Masyarakat Jakarta juga perlu mengetahui bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 24 November 2024, akan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masa tenang kampanye Pilkada. Pada masa tenang, kampanye calon kepala daerah dihentikan, dan masyarakat diharapkan dapat fokus pada pemilihan. Keputusan ini disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka.
4. Protokol Kesehatan dan Pengaturan TPS
Selain perubahan terkait libur dan lalu lintas, pemerintah juga telah mengingatkan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap TPS, meskipun pandemi COVID-19 sudah mulai mereda. Warga diimbau untuk tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos. Pengaturan jumlah pemilih per TPS juga akan dibatasi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.
5. Antusiasme Warga dalam Pilkada Serentak
Pilkada 2024 bukan hanya menjadi ajang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tetapi juga sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan daerah mereka. Proses pemilihan ini menjadi sangat penting, mengingat dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan datang ke TPS dengan membawa e-KTP dan tetap menjaga ketertiban.
Dengan sejumlah kebijakan yang telah disiapkan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan damai. Pastikan Anda sudah mengetahui lokasi TPS Anda dan sudah siap untuk memberikan suara demi masa depan daerah Anda!