Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 17/02/25. -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tidak menyerah dalam perjuangannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto kembali mengajukan permohonan serupa pada Jumat, 14 Februari 2025.
Keputusan ini datang setelah putusan hakim yang menganggap gugatan sebelumnya “kabur” dan tidak jelas.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa gugatan kali ini berbeda dari sebelumnya, dengan tim hukum mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah.
Kedua permohonan tersebut berhubungan dengan dua pasal yang disangkakan kepada Hasto: pasal suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menurut Ronny, langkah ini diperlukan agar pengadilan dapat memeriksa lebih mendalam terhadap kedua pokok perkara yang tidak tersentuh dalam putusan sebelumnya.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ujar Ronny.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa alasan mengajukan dua permohonan terpisah adalah untuk mengikuti pertimbangan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan permohonan tersebut seharusnya dipisah antara perkara suap dan obstruction of justice.
KPK dan Tuduhan Hasto: Suap dan Obstruksi Penyidikan
Hasto digugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Namun, dalam sidang pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Djuyamto menolak gugatan praperadilan Hasto dengan alasan gugatan tersebut tidak jelas.
Menurut hakim, seharusnya kubu Hasto mengajukan dua permohonan terpisah, satu untuk pasal suap dan satu untuk obstruction of justice.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Hasto tetap sah, dan KPK melanjutkan proses penyidikan.
Tantangan Hasto Terhadap KPK: Proses yang Masih Berlanjut
Meski gagal dalam gugatan pertama, Hasto dan tim hukumnya tidak menyerah dan tetap melanjutkan perlawanan mereka.
Dengan mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah, mereka berharap pengadilan dapat meninjau kembali kedua pokok perkara yang belum pernah diperiksa sebelumnya.
Hasto juga mengungkapkan bahwa ia tidak berniat untuk menghindari proses hukum, tetapi berjuang untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Proses praperadilan ini diperkirakan akan mempengaruhi perjalanan kasus tersebut, dan masyarakat pun menantikan apakah langkah kedua ini akan membuahkan hasil yang berbeda.
Sementara itu, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan Hasto.
Apakah permohonan praperadilan kedua ini akan diterima oleh pengadilan?
Hasto dan tim hukumnya berharap kali ini keadilan berpihak pada mereka, sementara KPK tetap teguh dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana perjalanan hukum ini berlanjut.