HGB di Laut Sidoarjo Jadi Sorotan …

Menteri Nusron: Dulu Tambak, Kini Jadi Laut Akibat Abrasi

Solusi: HGB Tidak Diperpanjang atau Dibatalkan

Menyikapi kasus ini, Kementerian ATR/BPN sedang mempertimbangkan dua opsi.

Pertama, mengingat masa berlaku HGB akan habis pada Februari dan Agustus tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang hak guna tersebut.

Opsi kedua, berdasarkan peraturan perundang-undangan, lahan yang hilang akibat abrasi masuk kategori tanah musnah dan sertipikatnya dapat dibatalkan langsung.

“Kalau tanahnya sudah tidak ada, maka secara hukum tanah itu musnah. Ini memungkinkan kita untuk membatalkan sertipikat tersebut,” tegas Nusron.

Dampak Perubahan Iklim pada Lahan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perubahan iklim dan fenomena alam seperti abrasi dapat berdampak signifikan terhadap tata ruang dan kepemilikan lahan.

Nusron menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan pembaruan peta untuk menghindari konflik di masa depan.

“Ini jadi pelajaran penting. Kita harus lebih hati-hati dalam menangani perubahan lahan akibat faktor alam,” tutup Menteri Nusron.

Dengan kasus ini, perhatian publik kembali tertuju pada permasalahan agraria yang melibatkan dampak lingkungan.

Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang adil sekaligus memastikan tata kelola lahan yang lebih adaptif terhadap perubahan alam di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!