Ibu Kandung Ronald Tannur Ditangkap dalam Kasus Suap di PN Surabaya

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 05/11/24. Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Sdr. MW, ibu kandung terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 yang diterbitkan pada hari ini.

Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkapkan bahwa Sdr. MW telah terlibat dalam pengaturan suap untuk mempengaruhi jalannya proses hukum yang dihadapi anaknya. Dalam serangkaian pertemuan, Sdr. MW bernegosiasi dengan penasihat hukum Ronald, Sdr. LR, mengenai biaya yang diperlukan untuk “mengurus” kasus tersebut.

Pada 5 Oktober 2023, Sdr. LR bertemu dengan Sdr. MW di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil. Tersangka LR kemudian meminta diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim yang menangani kasus Ronald. Hasilnya, Sdr. MW menyetujui pengeluaran biaya yang diminta, yang berujung pada penyerahan total sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga oknum hakim dalam kasus tersebut.

Kejaksaan telah menetapkan penahanan terhadap Sdr. MW selama 20 hari ke depan, yang akan dilaksanakan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menggambarkan semakin mendalamnya isu korupsi di sistem peradilan Indonesia, dengan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan keadilan. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang sistematis.

Kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version