Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 31/10/24. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan mendetail terkait unsur-unsur hukum yang mendasari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Peneliti ICW, Diky Anandya, menekankan pentingnya klarifikasi agar kasus ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum di mata publik.
“Transparansi dalam menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan sangat krusial. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat mengurai dan mengaitkan unsur-unsur hukum dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tom Lembong,” ujar Diky dalam keterangan pers yang diterima.
Diky menyoroti dua aspek penting dalam penanganan kasus korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang harus disertai niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dapat dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Penjelasan ini dianggap perlu untuk menghindari stigma negatif terhadap langkah penegakan hukum.
ICW juga mendesak penyidik untuk memperluas jangkauan penyelidikan guna menemukan aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini. Diky mencatat bahwa kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya terjadi pada tahun 2015-2016, tetapi juga berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya. Ia mengingatkan, “Penyidik harus mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan kementerian lain yang terkait dengan kebijakan impor ini.”
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Kejagung, Tom Lembong diduga membuka keran impor gula kristal putih meskipun stok di dalam negeri sudah mencukupi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
Diky menekankan bahwa penjelasan yang jelas dari Kejaksaan Agung tidak hanya akan menghindari persepsi negatif terhadap proses hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. “Kejagung perlu memastikan semua langkah mereka berlandaskan pada prinsip transparansi dan keadilan,” pungkasnya.
Dengan perkembangan ini, perhatian publik akan tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung serta implikasi lebih luas terhadap kebijakan perdagangan di Indonesia.