Beritatrend.com. -Jakarta, 30 Juli 2024 – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi. Status saksi dalam kasus koneksitas tindak pidana korupsi kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2023, telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Tersangka yang dimaksud adalah oknum Purnawirawan TNI berinisial DSH. Pada Selasa, 30 Juli 2024, pihak penyidik melakukan penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap DSH setelah yang bersangkutan dilaporkan mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghambatan terhadap jalannya penyidikan.
Dalam kasus ini, DSH, yang pada saat itu menjabat sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong, diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dengan bekerja sama dengan oknum pegawai BRI. Mereka mengajukan kredit BRIguna secara fiktif, yang menyebabkan kerugian pada pihak BRI sebesar kurang lebih Rp55 miliar.
Penahanan terhadap DSH dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2024. Penahanan ini dilakukan karena pada saat tindak pidana dilakukan, DSH masih berstatus sebagai Prajurit TNI aktif. Langkah ini menandai komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan. (Syaparudin). *