Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 20 Januari 2025 – Dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan gagasan visioner tentang pentingnya paradigma keadilan hukum yang humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila.
Materi bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum” itu dihadiri oleh mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dan menjadi momen refleksi mendalam tentang arah penegakan hukum di Indonesia.
“Penegakan hukum yang humanis tidak sekadar menerapkan aturan, tetapi menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek hukum,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, moral, serta etika.
Keadilan Berbasis Nilai Pancasila
Dalam kuliahnya, Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
“Nilai-nilai moral, hak asasi manusia, persatuan bangsa, dan kedaulatan rakyat harus menjadi dasar politik hukum yang kita bangun,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya keadilan restoratif sebagai bagian dari pendekatan humanis.
Prinsip ini, menurutnya, memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai dan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keadilan substantif.
Capaian Kejaksaan: Menghadirkan Keadilan yang Nyata
Burhanuddin juga menguraikan sejumlah capaian Kejaksaan Agung dalam mewujudkan keadilan hukum yang humanis:
- Restorative Justice: Sebanyak 6.516 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dari 2020 hingga 2024.
- Rumah Restorative Justice (RJ): Hingga Desember 2024, terdapat 4.654 rumah RJ yang berfungsi sebagai tempat mediasi dan resolusi konflik berbasis komunitas.
- Balai Rehabilitasi Adhyaksa: Sebanyak 116 unit balai rehabilitasi untuk penyalahguna narkotika telah dibangun.
- Program Jaga Desa: Melibatkan 2.907 kegiatan, program ini memperkuat pemberdayaan hukum di tingkat desa.