Jaksa Agung RI Tegaskan Komitmen Awasi Dana Desa..

Program "Jaga Desa" Jadi Andalan

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 27 Februari 2025Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan dana desa.

Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Melalui Keynote Speech yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Jaksa Agung menyoroti bahwa dana desa merupakan salah satu instrumen utama dalam pembangunan pedesaan.

Namun, tantangan terbesar dalam implementasinya adalah memastikan penggunaannya tepat sasaran, terutama untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta mitigasi perubahan iklim.

“Kita harus memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Sinergi Pengawasan: APIP dan APH Dikerahkan

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa serta menekan angka korupsi di tingkat desa.

“Dengan koordinasi yang baik, kita bisa mencegah penyalahgunaan dana sejak dini dan meminimalisir potensi kerugian negara,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan telah menginisiasi program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.

Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Kami ingin perangkat desa paham aturan, sehingga mereka bisa mengelola dana desa dengan baik dan terhindar dari jerat hukum,” ujar Jaksa Agung.

Peran Masyarakat: Laporkan Penyimpangan Lewat SP4N-LAPOR

Tidak hanya mengandalkan aparat, Jaksa Agung juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.

Kejaksaan menyediakan platform SP4N-LAPOR, sistem pengaduan daring yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara langsung dan transparan.

“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan,” serunya.

Membangun Desa yang Berkelanjutan dan Berkeadilan

Dengan komitmen bersama, pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bukanlah sekadar wacana, tetapi bisa diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita kawal dana desa agar benar-benar membawa manfaat bagi rakyat. Desa yang maju, Indonesia pun kuat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!