Beritatrend.com. -Jakarta Minggu, 18/08/24. Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari dan mulai hari ini, Sabtu (18/8/2024), ia bebas bersyarat. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica, yang telah menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, menerima remisi ini setelah menunjukkan kelakuan baik selama di penjara. “Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Jessica telah mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari,” ujar Eduar dalam keterangan resminya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2016, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Selama 8 tahun 1 bulan lebih menjalani masa hukuman, Jessica menunjukkan perubahan signifikan, yang mempengaruhi keputusan pemberian remisi.
Menurut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Jessica akan menjalani masa pembebasan bersyarat dan harus memenuhi kewajiban wajib lapor serta bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta, hari ini. “Direncanakan demikian,” ungkap Otto.
Kasus Jessica Kumala Wongso, yang menghebohkan publik sejak 2016, kembali menjadi sorotan dengan keputusan terbaru ini, menandai babak baru dalam perjalanan hidupnya setelah lebih dari delapan tahun di penjara.