Beritatrend.com. – Jakarta, 27 Desember 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan sikap tegas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait perkara megakorupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Upaya hukum banding diajukan terhadap lima terdakwa utama, dengan alasan putusan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
1. Harvey Moeis
Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Hukuman dinilai terlalu ringan mengingat perannya dalam kerugian negara.
2. Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Peran strategis terdakwa dalam skema korupsi dianggap tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan.
3. Robert Indarto
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, dan denda Rp1 miliar.
Alasan Banding: Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan belum diakomodasi secara adil dalam vonis.