Beritatrend.com. -Serang Rabu, 11/09/24. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, secara resmi menyerahkan sertipikat elektronik Situ Cihuni kepada Pemerintah Provinsi Banten. Penyerahan ini dilakukan pada acara Roadshow Bus KPK 2024 dan Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9/2024).
Situ Cihuni, yang terletak di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, adalah aset Pemprov Banten dengan luas 324.442 m². Proses perolehan sertipikat ini melalui jalan hukum yang panjang. Pada tahun 2015, klaim dari pihak lain menyebabkan Situ Cihuni terlibat dalam sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten. Kedua pengadilan memutuskan Situ Cihuni bukan milik Pemprov Banten.
Namun, Pemprov Banten tidak menyerah. Dengan upaya hukum Peninjauan Kembali, dan setelah melalui berbagai proses hukum, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan Situ Cihuni sebagai aset negara. Berdasarkan putusan MA Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan Sertipikat Elektronik Situ Cihuni dengan NIB 28.04.000012489.0.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menerima sertipikat tersebut dalam acara yang juga menjadi wadah koordinasi antar daerah di Provinsi Banten. Penyerahan ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan mengukuhkan hak Pemprov Banten atas Situ Cihuni sebagai aset negara.