Beritatrend.com. -Palembang, 18 Juli 2024. Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin resmi dilaksanakan. Tersangka HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Tersangka HF akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024, di Rutan Palembang. Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan setelah tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dilaksanakan, di mana penanganan perkara kini beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Kasus ini mencuat setelah terungkap modus operandi HF yang diduga menerima aliran dana dari kegiatan langganan internet desa. Dana tersebut disalurkan melalui tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar. Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni MA, R, dan HF.
Pasal yang disangkakan terhadap HF adalah:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah penyerahan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang. Publik menantikan kelanjutan kasus ini yang diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan integritas pengelolaan keuangan di tingkat desa.