Keadilan Restoratif Selesaikan Kasus Pencurian Uang untuk Tiket Kapal

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 16/07/24. Hari ini, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang mengesahkan penyelesaian 16 perkara kriminal menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penyelesaian perkara terhadap Amirudin Taufiq alias Taufiq dari Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Amirudin Taufiq, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, mengakui perbuatannya dalam mengambil uang tunai sejumlah Rp2.500.000 dari kios milik Yohanis Nuban di Larantuka. Motifnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga dan pembelian tiket kapal. Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah saksi melihatnya dan meneriakkan peringatan, membuat Taufiq melarikan diri dan membuang hasil curiannya.

Namun, dalam proses yang mengejutkan, baik Taufiq maupun korban, Yohanis Nuban, sepakat untuk menyelesaikan konflik mereka melalui mekanisme keadilan restoratif. Taufiq secara terbuka mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, dan bersedia menghentikan proses hukum yang dihadapinya. Yohanis Nuban, di sisi lain, menerima permintaan maaf tersebut dan menarik kembali tuntutannya.

Keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Taufiq didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk bahwa ini adalah kali pertama Taufiq terlibat dalam tindak pidana, serta bahwa perdamaian antara pelaku dan korban tercapai secara sukarela dan tanpa paksaan.

Proses ini merupakan bagian dari inisiatif Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik hukum, yang telah mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Dalam ekspose hari ini, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 15 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif, menunjukkan komitmen dalam memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan aspek rehabilitasi sosial dari para pelaku.

Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan hukum yang lebih empati dan mendukung upaya rehabilitasi sosial para pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights