Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 03 Desember 2024 – Tim Satuan Tugas (Satgas) SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan atas nama H. Ambo Ake bin Tillang, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Ambo Ake, yang juga dikenal dengan nama Haji Ambo Ake, merupakan terpidana kasus tindak pidana perpajakan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran perpajakan sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Akibat tindakannya, Ambo Ake dijatuhi denda sebesar Rp155.399.766 yang sudah dibayarkan melalui uang penitipan denda pada 28 September 2022.
Buronan ini diketahui memiliki pekerjaan sebagai Direktur Utama PT Usaha Gemilang dan berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Setelah menerima informasi mengenai keberadaannya di wilayah Depok, Tim Satgas SIRI langsung meluncurkan operasi untuk menangkap yang bersangkutan.
Saat diamankan, Ambo Ake menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Kejaksaan Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) terus berkomitmen untuk menindaklanjuti buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung menghimbau agar seluruh buronan yang terdaftar dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi.
Penangkapan ini merupakan bukti keberhasilan Kejaksaan Agung dalam upayanya menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum di Indonesia.