Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 03 Desember 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan tersebut dilakukan pada 25 November 2024, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus ini bermula dari penetapan PT Darmex Plantations, salah satu korporasi dalam grup Duta Palma, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. PT Darmex Plantations diduga terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Selain itu, terdapat indikasi pengalihan hasil kejahatan dari korupsi tersebut ke dalam rekening Yayasan Darmex yang kemudian disamarkan menjadi uang tunai senilai Rp288 miliar.
Tak hanya PT Darmex Plantations, lima perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT Duta Palma juga menjadi bagian dari penyidikan ini. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu. Semua perusahaan ini diduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang melanggar hukum terkait usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah perusahaan properti, sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengelolaan lahan sawit yang diperoleh secara ilegal.
Penyitaan uang tunai sebesar Rp288 miliar ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Uang tersebut dipastikan merupakan hasil dari tindak pidana asal, yakni korupsi yang melibatkan penguasaan lahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan PT Darmex Plantations, Kejaksaan Agung telah menjerat perusahaan ini dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan pencucian uang, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh praktek-praktek ilegal dalam sektor perkebunan.