banner 728x90

Kejaksaan Dukung Tata Kelola Sektor Pertambangan

Direktur D dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H., mewakili Kejaksaan Agung untuk menyampaikan pandangannya mengenai peran hukum

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 05 Desember 2024Kejaksaan Agung Republik Indonesia hadir dalam acara bergengsi Indonesia Mining Summit 2024 dengan tema “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia’s Future”, yang berlangsung di Hotel Mulia, Jakarta. Dalam acara tersebut, Direktur D dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H., mewakili Kejaksaan Agung untuk menyampaikan pandangannya mengenai peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Direktur D menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional. “Hukum harus hadir sebagai pendorong kemajuan, bukan hanya sebagai alat penegakan. Kami berkomitmen untuk mendukung tata kelola sektor pertambangan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi bangsa,” ujar Direktur D.

Sektor pertambangan Indonesia, dengan kekayaan mineralnya seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Namun, Direktur D mengingatkan pentingnya pemanfaatan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang tegas, transparan, dan adil agar tidak merusak masa depan. “Pemanfaatan kekayaan mineral harus dilakukan secara bijaksana dan mengutamakan keberlanjutan,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Direktur D dalam acara tersebut:

  1. Pemanfaatan Teknologi dalam Eksplorasi
    Teknologi modern seperti drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi sambil menjaga kelestarian lingkungan.
  2. Hilirisasi untuk Nilai Tambah
    Pengolahan hasil tambang untuk produk bernilai tambah, seperti pengolahan nikel menjadi baterai kendaraan listrik, dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung transisi energi global dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
  3. Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum
    Keberlanjutan sektor pertambangan, kata Direktur D, sangat bergantung pada adanya kerangka hukum yang kuat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan penambangan ilegal. Pendekatan multidoor yang mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata menjadi salah satu prioritas Kejaksaan.
  4. Pendekatan Humanis dan Responsif
    Selain penegakan hukum yang tegas, Kejaksaan juga mendorong pendekatan yang lebih humanis dan responsif, dengan fokus pada pemulihan kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  5. Kolaborasi dan Pendidikan Hukum
    Kejaksaan Agung juga mendukung kolaborasi antara berbagai instansi dan program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari rekomendasi, Direktur D menyerukan perlunya penguatan regulasi sektor pertambangan, integrasi kebijakan lintas sektor, serta investasi dalam teknologi dan pengembangan sumber daya manusia untuk menjaga daya saing global industri pertambangan Indonesia.

“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan Indonesia dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar Direktur D menutup sambutannya.

Melalui langkah-langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat berperan aktif dalam mewujudkan sektor pertambangan yang tidak hanya menghasilkan kekayaan, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!