Beritatrend.com. -Kabanjahe Sabtu, 03/08/24. Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 3,03 miliar untuk tahun anggaran 2019.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Jan Baginta Barus, wiraswasta asal Kabanjahe.
2. Arisman Tarigan, wiraswasta dari Gung Negeri, Kabanjahe.
3. Radius Tarigan, ST, pegawai negeri sipil dari Kabanjahe.
4. Jamaludin Ginting, pensiunan asal Lawedeski.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa dana yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karo 2019 digunakan secara tidak sesuai prosedur. Diduga, terdapat manipulasi dalam pemecahan item pekerjaan menjadi beberapa kegiatan untuk menghindari proses tender yang seharusnya dilakukan.
Tim penyidik mengungkap bahwa ada kelebihan bayar pada beberapa kegiatan, dan diduga terdapat persekongkolan untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur. Selain itu, ada dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dan pemalsuan dokumen perusahaan.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
Pihak kejaksaan kini melanjutkan proses hukum untuk menentukan kerugian negara dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut.