Beritatrend.com. -Sanggau Senen, 05/08/24. Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menetapkan GL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran retribusi TERA/TERA ulang di Kabupaten Sanggau. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan bahwa antara tahun 2020 hingga 2023, GL, yang bertugas sebagai petugas penera di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau, telah melakukan manipulasi terhadap retribusi yang seharusnya diterima oleh daerah. GL diduga telah memungut retribusi TERA/TERA ulang dari perusahaan-perusahaan pemilik alat ukur dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.
Dalam rentang waktu tersebut, GL diklaim telah menarik total pungutan sebesar Rp.4.477.773.500,- dari para pemilik alat ukur, dengan rincian tahunan bervariasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp.362.377.508,- yang disetor ke kas daerah. Selisih yang signifikan ini menunjukkan adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh GL.
Atas perbuatannya, GL dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp.200.000.000,- hingga Rp.1.000.000.000,-. Saat ini, GL telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan tempat aman bagi pelaku kejahatan, serta terus memerangi tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.