Beritatrend.com. -Tasikmalaya Jum’at, 04/10/24. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan penyerahan uang rampasan dan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 954.000.000,00 ke kas negara. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H, dan melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dari total penyerahan tersebut, Rp. 891.500.000,00 berasal dari kasus korupsi dalam program Dana Hibah yang disalurkan kepada delapan yayasan atau lembaga keagamaan di wilayah setempat. Uang tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 24/PID/2024/PT BDG atas nama terpidana TA (Taofikul Anwar SSY), yang juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, Rp. 62.500.000,00 merupakan uang rampasan dari kasus pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa-siswi SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini melibatkan terpidana ES (Eti Susanti) yang menerima putusan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG.
Setelah penyerahan, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Tasikmalaya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.