banner 728x90

Kejaksaan Tangkap Kepala Disnakertrans Sumsel dalam OTT Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Beritatrend.com. – Palembang Sabtu, 11 Januari 2025 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Palembang berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik korupsi yang meresahkan para pengusaha dan investor di daerah tersebut.

Kronologi Penangkapan
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Palembang di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk segera melakukan OTT terhadap DM, Kepala Disnakertrans Sumsel, yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang langsung bergerak untuk memantau aktivitas DM.

Setelah bukti-bukti cukup terkumpul, tim mendatangi kantor Disnakertrans Sumsel pada malam hari dan melakukan penggeledahan di ruang kerja DM.

Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 39.200.000 di bawah meja kerja DM, Rp 4.400.000 di dalam tas pribadi DM, serta Rp 75.000.000 dan beberapa lembar uang dolar Singapura di mobil pribadi DM. Selain itu, penggeledahan di rumah mewah DM mengungkap barang bukti lainnya, antara lain:

Uang tunai Rp 285.600.000

Logam mulia seberat 125 gram senilai Rp 200.000.000

117 amplop berisi uang masing-masing Rp 1.000.000

Dokumen surat berharga, termasuk 3 BPKB kendaraan

Perhiasan mewah

6 buku rekening dan ATM atas nama orang lain

Tersangka dan Penahanan
Selain DM, tim kejaksaan juga mengamankan AL, staf pribadi DM, serta beberapa pihak lain yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, DM dan AL resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

Langkah Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk membersihkan praktik korupsi yang merugikan iklim investasi di Sumatera Selatan.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam jaringan gratifikasi dan pemerasan ini,” tegasnya.

Kasus ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama yang menghambat kemajuan pembangunan dan investasi di daerah.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan publik di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!