Beritatrend.com Palembang, 15/05/24. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah R, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelumnya, R telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan bukti yang cukup, ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Penetapan R sebagai tersangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya, MA, yang merupakan Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 27 miliar.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Modus operandi dari tindak pidana ini adalah mark-up harga langganan internet desa. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 87 saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah hukum lain yang diperlukan juga akan segera diambil demi kelancaran proses penyidikan.
Kejati Sumatera Selatan Berkomitmen Tegas Memberantas Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga tuntas, termasuk dalam kasus ini yang melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya penegakan hukum ini dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi yang mereka ketahui.
Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus perkembangan kasus ini melalui rilis resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.