Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Beritatrend.com.  –Palembang, 22 Januari 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Aset berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, ini diduga dijual dengan cara melanggar hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,76 miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. USG – Penjual aset.
  2. HRB – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016.
  3. YHR – Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

Penetapan mereka berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan bukti permulaan cukup.

Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi prosedur penerbitan sertifikat tanah, termasuk pemalsuan identitas dan dokumen terkait.

Modus Operandi: Manipulasi dan Pemalsuan Data

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi data objek tanah dan penerbitan surat keterangan identitas palsu, sehingga memungkinkan penjualan aset tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Sertifikat tanah dikeluarkan dengan melanggar ketentuan, yang kemudian dijual secara ilegal.

Aset Negara Disita untuk Pulihkan Kerugian

Sebagai langkah awal, aset berupa tanah yang menjadi objek korupsi telah disita oleh tim penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang.

Aset ini sementara dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik. Penyitaan dilakukan untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara akibat kasus ini.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Progres Penyidikan dan Langkah Selanjutnya

Sejauh ini, 77 saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap kasus ini. Penyidik juga terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Langkah hukum lanjutan akan segera dilakukan guna memastikan setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kejaksaan Komitmen Pulihkan Keuangan Negara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa fokus mereka tidak hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan aset negara.

Penindakan tegas diharapkan menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang sangat besar serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.

Proses hukum yang transparan diharapkan menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!