banner 120x600
banner 120x600

Kejari Bandar Lampung Berperan Aktif dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung turut serta sebagai narasumber dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung.

banner 120x600

Beritatrend.com. -Bandar Lampung Kamis, 15/08/24. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung turut serta sebagai narasumber dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung. Acara yang bertema “Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi dan Asistensi Teknis Paten Drafting” ini berlangsung dengan sukses di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap permintaan narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah Lampung, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam sosialisasi yang berlangsung hangat ini, Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, SH., MH, memaparkan peran kejaksaan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Maya Shafira, SH, MH, menjelaskan upaya perguruan tinggi dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual, sementara Noprizal, SH, MH dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, membahas aspek pencegahan dan penegakan hukum di bidang ini.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung, sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi, akademisi, dan inventor. Diskusi berjalan dengan penuh antusiasme, menggarisbawahi komitmen semua pihak dalam menjaga dan melindungi hak kekayaan intelektual di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights