Beritatrend.com. -Bandar Lampung, 12/08/24. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan BUMD melalui Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem pada PDAM Way Rilau, Bank Waway, dan Bank Syariah Bandar Lampung Guna Peningkatan PAD” pada Senin, 12 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Inspektorat Kota Bandar Lampung mulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
FGD ini merupakan bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kota Bandar Lampung, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM Way Rilau, Bank Waway, dan Bank Syariah Bandar Lampung.
Sebagai narasumber, Kejari Bandar Lampung menghadirkan sejumlah ahli hukum, termasuk Kepala Seksi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H, Meilita Hasan, S.H., M.H; Togiana Febriyanti Sirait, S.H., M.H., dan Astri Wijayanti, S.H., M.H. Mereka memberikan penjelasan mendalam tentang peran Datun dalam pencegahan korupsi dan peningkatan sistem pengelolaan BUMD.
Peserta FGD terdiri dari pegawai PDAM Way Rilau, Bank Waway, dan Bank Syariah Bandar Lampung, yang aktif berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan dan pengawasan BUMD.
Acara ini mendapat apresiasi tinggi dari para peserta, yang mengungkapkan bahwa mereka memperoleh wawasan berharga mengenai tugas dan fungsi Datun serta pemahaman lebih dalam mengenai regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas mereka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BUMD di Bandar Lampung dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).