Kejari Bandar Lampung Jalin Kerja Sama dengan PT Bank BNI Tanjung Karang untuk Penanganan Masalah Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bank BNI Kantor Cabang Tanjung Karang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Beritatrend.com. -Bandar Lampung, 12/08/24. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bank BNI Kantor Cabang Tanjung Karang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Bandar Lampung ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak penting.

Dari PT Bank BNI Tanjung Karang, hadir Branch Manager Yacub Azwir, Legal Merti Ardila, dan Pengelola Kredit Macet Tomi. Sementara itu, dari pihak Kejari Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Helmi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Irawan, SH, MH, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Kasubagbin, Kasi Intelijen, Kasi BB, dan Jaksa Pengacara Negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menandai dimulainya kolaborasi erat antara Kejari Bandar Lampung dan PT Bank BNI Tanjung Karang dalam menangani berbagai masalah hukum di bidang Datun. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa, serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa segala permasalahan hukum yang timbul dalam lingkup perdata dan tata usaha negara dapat ditangani secara profesional dan efisien,” ujar Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan akan terjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antara Kejari dan PT Bank BNI, sehingga kedua belah pihak dapat menghadapi tantangan hukum dengan lebih terkoordinasi dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights