Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 01/01/25. – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam acara Catatan Akhir Tahun yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Nusron mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf di Indonesia yang telah terdaftar secara resmi.

Angka ini dianggap masih jauh dari harapan, mengingat pentingnya tanah wakaf sebagai penopang kegiatan ibadah dan sosial umat beragama.

“Kita butuh percepatan signifikan. Tahun depan, fokus kami adalah memastikan sertipikasi berjalan lebih efisien dan menjangkau lebih banyak objek tanah wakaf,” ujar Nusron di hadapan awak media.

Solusi Inovatif: Loket Khusus dan Digitalisasi

Untuk mempercepat proses, Kementerian ATR/BPN berencana menghadirkan loket khusus di setiap Kantor Pertanahan yang akan menangani sertipikasi tanah wakaf.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan masyarakat.

“Kita harus memahami bahwa banyak kendala di lapangan, mulai dari kurangnya dokumen hingga proses verifikasi yang memakan waktu.

Digitalisasi adalah kunci agar semuanya lebih cepat, mudah, dan transparan,” tambah Nusron.

Tidak hanya itu, digitalisasi proses sertipikasi tanah juga menjadi prioritas utama di tahun mendatang.

Sistem baru ini akan mempermudah masyarakat untuk melengkapi dokumen secara daring, memantau status permohonan, hingga menyelesaikan proses administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!