Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Beritatrend.com. -Jakarta Senen, 23/09/24. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI.

Dalam sambutannya, Suyus Windayana menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan DPR RI dalam menangani pengaduan masyarakat. “Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap data pengaduan yang diterima dapat disinkronkan antara Kementerian, DPR, dan Ombudsman RI,” ujarnya. Ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan pengaduan, memastikan bahwa setiap masalah ditangani sesuai dengan kewenangannya.

Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.

Acara penandatanganan ini juga merupakan bagian dari Kick Off AIRA (Artificial Intelligence for Recommendation and Analytic), yang dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi X, Ferdiansyah. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI sejak tahun 2018 untuk meningkatkan pelayanan publik.

Suyus Windayana dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan, Dony Erwan, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, beserta jajaran lainnya, menandakan komitmen kementerian dalam mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih efektif, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *