Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 20/09/24. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan yang akan datang. Meski kenaikan ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Said menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat dan dampak terhadap pendapatan tenaga kerja.
“Alangkah baiknya, alangkah eloknya, keputusan mengenai kenaikan ini dibahas pada Kuartal I 2025,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (18/9/2024). Ia menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya dan pemerintah belum memasukkan asumsi kenaikan PPN ke dalam target penerimaan pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun.
Said menegaskan, kebijakan ini bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sepihak, melainkan harus melibatkan analisis mendalam oleh pemerintahan baru. “Pemerintahan yang akan datang berhak untuk menilai apakah kenaikan ini perlu diterapkan atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa baik Presiden Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyadari ketentuan ini.
Perdebatan mengenai kenaikan PPN ini mencerminkan dinamika politik dan ekonomi yang kompleks menjelang pergantian pemerintahan. Masyarakat menanti keputusan yang akan diambil untuk memastikan kesejahteraan dan daya beli tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang menantang.