Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 25/07/24. Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Laporan polisi tersebut, dengan nomor LP/B/2859/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, menuduh Sasongko melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.K
Kronologi Kasus
Kejadian bermula dari tuduhan yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun terhadap Sasongko Tedjo, yang disebutkan telah menyerang kehormatan atau nama baiknya melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tersebar luas. Sebagai tanggapan, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan transparan.
Harapan Penyelesaian
Dalam pernyataannya, HMU Kurniadi menekankan pentingnya agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil, terlebih setelah Laporan Audit terhadap program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat telah menunjukkan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kegiatan yang dikelola oleh organisasi tersebut. “Semoga segera tuntas,” ujar Boy, sapaan akrabnya.
Kasus ini menambah dinamika di dunia jurnalistik Indonesia, di mana kehormatan dan integritas wartawan menjadi fokus perhatian dalam konteks regulasi dan hukum yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan terbaru kasus ini dan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada pembaca mengenai isu pencemaran nama baik dan fitnah dalam ranah digital. (Ade Riza). *