Komisi III DPR RI Setujui Usulan Jaksa Agung untuk Tambahan Anggaran Kejaksaan 2025

Komisi III DPR RI telah menyetujui usulan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengenai pagu anggaran Kejaksaan untuk tahun 2025 sebesar Rp 27,87 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dan Adies Kadir.

Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 04/09/24. Komisi III DPR RI telah menyetujui usulan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengenai pagu anggaran Kejaksaan untuk tahun 2025 sebesar Rp 27,87 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dan Adies Kadir.

Dalam rapat tersebut, Pangeran Khairul Saleh menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya menerima pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 23,2 triliun. Namun, setelah mendalami penjelasan dari Jaksa Agung Burhanuddin, Komisi III memutuskan untuk memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,59 triliun.

“Setelah mendengarkan penjelasan rinci dari Jaksa Agung, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,59 triliun,” kata Pangeran. “Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kejaksaan untuk 2025 akan menjadi Rp 27,8 triliun.”

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting di Kejaksaan Agung, seperti penambahan tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi. Beberapa item utama dari tambahan anggaran ini meliputi penyelenggaraan seleksi CPNS, pendidikan dan pelatihan dasar, serta dukungan untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor, rumah dinas, dan mess pegawai.

“Telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Kepala Bappenas, serta Kementerian Keuangan tentang tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp 27,87 triliun,” ujar Burhanuddin. “Anggaran ini akan sangat membantu dalam memperkuat kapasitas dan kinerja Kejaksaan Agung.”

Pangeran Khairul Saleh menambahkan bahwa hasil rapat ini akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk proses sinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan dan efektivitas tugas-tugas Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan persetujuan ini, diharapkan Kejaksaan Agung dapat meningkatkan kapasitas dan pelayanan publik dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights