Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 22/08/24. Kontroversi seputar batas usia minimal calon kepala daerah terus memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan calon. Putusan MK No. 70/PUU-XII/2024 ini ditolak oleh DPR RI, yang memicu protes dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam Putusan MK terbaru, syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur berlaku sejak penetapan calon, bukan sejak pelantikan sebagaimana yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Penolakan DPR RI terhadap putusan MK memicu aksi unjuk rasa besar-besaran dari buruh, mahasiswa, dan partai politik yang menganggap sikap DPR sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
Protes semakin memanas dengan tudingan bahwa keputusan ini mungkin dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, terutama terkait dengan calon seperti Kaesang Pangarep, yang usianya baru akan mencapai 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara penetapan calon sudah harus dilakukan pada September 2024.
Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras DPR RI, menyebut sikap mereka sebagai “pembangkangan telanjang” terhadap konstitusi dan mencemarkan citra Indonesia di mata dunia. Dia memperingatkan bahwa pelanggaran konstitusi ini mungkin akan diadili langsung oleh rakyat dengan cara yang bisa lebih keras dan kejam.
Sementara itu, jadwal Pilkada 2024 tetap berlanjut dengan penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada September 2024, dan pelantikan calon terpilih akan dilakukan pada Februari 2025. Kontroversi ini menambah ketegangan menjelang pelaksanaan pemilihan dan menyoroti ketegangan antara lembaga negara dalam penegakan konstitusi. (Jacob Ereste). *